1.1 Latar Belakang
Mata pelajaran pendidikan kewarganegaran adalah mata pelajaran yang
mengalami perubahan nama dengan sangat cepat. Dalam kurikulum Pendidikan Dasar
94, terdapat mata pelajaran “Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan”, yang
disingkat dengan PPKn. Istilah “Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan” pada
saat itu secara hukum sudah tertera dalam Undang-Undang No 2/1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Sejak di Undangkannya UU SISDIKNAS No 20 tahun 2003
secara hukum istilah tersebut berubah menjadi “Pendidikan Kewarganegaraan”.
Oleh karena itu nama mata pelajaran tersebut di SD berubah menjadi Mata Pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan hingga saat ini.
Meskipun mata pelajaran ini sering berganti-ganti istilah namun
secara umum, pendekatan dan cara penyampaiannya tidak berubah. Pendidikan
Kewarganegaraan ini merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan
diri yang beragam, agar membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan
berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Mulai terkikisnya moral anak bangsa pada zaman sekarang ini,
merupakan sebuah teguran cukup keras bagi semua kalangan umum dan bagi pendidik
khususnya.Dalam mengatasi hal ini pendidik harus bisa mengintegrasikan setiap
mata pelajaran menjadi pendidikan yang berkarakter baik secara langsung maupun
tidak langsung.Termasuk dalam matapelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan yang mengajarkan untuk berperilaku sesuai norma-norma yang ada.
Oleh karena
itu, melalui tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Sekolah Dasar kami
ingin membahas lebih dalam mengenai hakikat, karakteristik, pengertian, tujuan,
dan ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan.
1.2 Rumusan Maslah
1.
Apa Hakikat
Pendidikan Kewarganegaraan itu?
2.
Bagaimana
Karakteristik Pendidikan Kewarganegaran?
3.
Apa Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan?
4.
Apa Tujuan
Pendidikan Kewarganegaran?
5.
Apa saja Ruang
Lingkup Pendidikan Kewarganegaran?
1.3 Tujuan
1.
Untuk
mengetahui Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan.
2.
Untuk
mengetahui Karakteristik Pendidikan Kewarganegaran.
3.
Untuk
mengetahui Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan.
4.
Untuk
mengetahui Tujuan Pendidikan Kewarganegaran.
5.
Untuk mengetahui
Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaran.
1.4 Manfaat
1.
Bagi Mahasiswa
·
Agar semua
mahasiswa tahu bahwa Pendidikan Kewarganegaraan itu sangat penting untuk
membentuk karakter setiap individu sesuai norma-norma yang berlaku.
2.
Bagi khalayak
umum
·
Agar khalayak
umum mengetahui pentingnya pendidikan kewarganegaran sejak dini untuk
menumbuhkan karekter setiap individu yang lebih baik.
BAB
2. PEMBAHASAN
2.1 Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan
Hakikat bidang studi Pendidikan Kewarganegaraan ini merupakan
program pendidikan yang berlandasakan pada nilai-nilai pancasila sebagai wahana
untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada
budaya bangsa Indonesia.
Apabila kita kaji secara historis-kurikuler mata pelajaran ini telah
mengalami pasang surut pemikiran dan praktis.Sejak lahir kurikulum tahun 1946
di awal kemerdekaan sampai pada era reformasi saat ini.
1.
Tahun 1946
Pada tahun ini belum dikenal adanya
matapelajaran yang menyangkut kewarganegaraan
2.
Tahun 1957
Pada tahun ini mulai diperkenalkan
matapelajaran Kewarganegaraan. Isi pokok materinya meliputi cara memperoleh
kewarganegaraan serta hak dan kewajiban warga negara. Selain matapelajaran
Kewarganegaraan juga diperkenalkan matapelajaran Tata Negara dan Tata Hukum
3.
Tahun 1959
Pada tahun ini ini muncul matapelajaran CIVICS
di Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas yang isinya meliputi
sejarah nasional, sejarah proklamasi, Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila,
pidato-pidato kewarganegaraan presiden, serta pembinaan persatuan dan kesatuan
bangsa.
4.
Tahun 1962
Pada tahun ini telah terjadi pergantian
matapelajaran CIVICS menjadi Kewargaan Negara.Penggantian ini atas usul menteri
kehakiman pada masa itu, yaitu Dr. Saharjo, SH. Menurut beliau penggantian ini
bertujuan untuk membentuk wara negara yang baik.Materi yang diberikan menurut
keputusan menteri P dan K no. 31/ 1967 meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945, Tap MPR, dan pengetahuan PBB.
5.
Tahun 1968
Pada tahun ini keluar kurikulum 1968 sehingga
istilah Kewargaan Negara secara tidak resmi diganti menjadi Pendidikan
Kewarganegaraan.
Materi pokoknya menurut jenjang pendidikan,
yaitu
1. Sekolah Dasar
1) Pengetahuan kewarganegaraan
2) Sejarah
Indonesia
3) Ilmu bumi
2. Sekolah Menengah Pertama
1) Sejarah
kebangsaan
2) Kejadian
setelah kemerdekaa
3) Undang-Undang Dasar 1945
4) Pancasila
5) Ketetapan MPR
3. Sekolah Menengah Atas
1) Pasal-pasal UUD 1945 yang dihubungkan dengan tata negara
2) Sejarah
3) Ilmu
bumi
4) Ekonomi
4. Sekolah Pendidikan Guru
1) Sejarah
Indonesia
2) Undang-Undang
Dasar 1945
3) Kemasyarakatan
4) Hak Asasi Manusia (HAM
6.
Tahun 1973
Pada tahun ini Badan Pengembangan Pendidikan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan bidang PKn menetapkan 8 tujuan kurikuler,
yaitu:
1.
Hak dan kewajiban warga negara
2.
Hubungan luar negeri dan pengetahuan
internasional
3.
Persatuan dan kesatuan bangsa
4.
Pemerintahan demokrasi Indonesia
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
6.
Pembangunan sosial ekonomi
7.
Pendidikan kependudukan
8.
Keamanan dan ketertiban masyarakat
7.
Tahun 1975
Pada tahun ini muncul matapelajaran Pendidikan
Moral Pancasila (PMP) menggantikan PKn. Menurut Tap MPR no. IV/MPR/1973 tentang
GBHN menginstruksikan matapelajaran PMP masuk dalam kurikulum sekolah mulai
dari Taman Kanak-Kanak sampai Perguruan Tinggi
8.
Tahun 1984
Pada tahun ini kurikulum tetap mempertahankan
matapelajaran PMP
9.
Tahun 1994
Pada tahun ini matapelajaran PMP diganti
menjadi matapelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
10.
Tahun 2006
Pada tahun ini keluar kurikulum baru yang
bernama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) muncul matapelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) menggantikan PPKn.
Materi pokok menurut jenjang pendidikannya
meliputi:
1.Sekolah Dasar
1) Norma-norma
2) Pancasila
3) Perilaku-perilaku yang baik dalam
masyarakat
2.Sekolah Menengah Pertama
1) Undang-Undang Dasar
2) Struktur negara
3) Hukum-hukum ketatanegaraan
3.Sekolah Menengah Atas
1) Hubungan internasional
2) Keterbukaan
3) Keadilan
Dalam konteks
kehidupan berbangsa dan bernegara sekolah sebagai wahana pengembangan warga
yang demokratis dan bertanggung jawab yang secara kurikuler Pendidikan
Kewarganegaran yang harus menjadi wahana psikologis-pedagogis yang uatama.
Secara yuridis
ada beberapa ketentuan perundang-undangan yang mengandung amanat tersebut,
yaitu :
1.
Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia dan Perubahannya (UUD 1945 dan
Perubahannya), Khususnya alinea ke-4, yang menyatakan bahwa pembentukan
Pemerintah Negara Indonesia dimaksudkan untuk : “…melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat berdasarkan kepada Ketuhana Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS)
Khususnya :
Pendidikan Nasional (UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS)
Khususnya :
1)
Pasal 3 yang
menyatakan bahwa “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa,berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokatis serta tanggung jawab”.
2)
Pasal 4
mengatakan sebagai berikut :
i.Pendidikan di
selenggarakan secara demokratis dan berkeadilan seta tidak diskriminatif dengan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, Nilai Keagamaan, Nilai Kultural, dan Kemajemukan
Bangsa.
ii.Pendidikan di
selenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan system terbuka dan
multimakna.
iii.Pendidikan di
selenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik
yang berlangsung sepanjang hayat.
iv.Pendidikan
diselenggarakan dengan member keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan
kreatifitas pederta didik dalam proses pembelajaran.
v.Pendidikan
diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung
bagisegenap warga masyarakat.
vi.Pendidikan
diselenggarakan dengan memberdayakan semu komponen masyarakat melalui peran
serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
3)
Pasal 37 ayat (1)
yang menyatakan bahwa “kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat :
Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, Ilmu
Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani
dan Olahraga, Keterampilan/Kejujuran, dan Muatan Lokal”.
Ayat (2) memuat : Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan
Bahasa.
4)
Pasal 38
menyatakan bahwa “Kurikulum Pendidikan Dasar dan menengah dikembangkan sesuai
relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan Pendidikan dan Komite
sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervise Dinas Pendidikan atau kantor
Departemen Agama kabupaten/kota untuk Pendidikan Dasar dan Propensiuntuk Pendidikan Menengah”.
3.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (PP RI No 19 Tahun 2005 tentang SNP)
Sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat perlu dikembangkan sebagai
pusat pembudayaan danpemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, yang mampu
memberi keteladanan,, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas peserta
didik dalam proses pembelajaran demokratis. Dalam kerangka semua itu mata
pelajaran PKn harus berfungsi sebagai wahana kurikuler pengembangan karakter
warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab.Peran PKn dalam
proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, melalui pemberian
keteladanan, pembangunan kemauan, dan pengembangan kreatifitas peserta didik
dalam proses pembelajaran.
Melalui PKn sekolah perlu di kembangkan sebagai pusat pengembangan
wawasan, sikap, dan keterampilan hidup dan berkehidupan yang demokratis untuk
membangun kehidupan demokrasi.
Jadi hakikat Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu :
- Program
pendidikan berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai wahana untuk
mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada
budaya bangsa yang diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan dalam
bentuk perilaku dalam kehidupan sehari hari.
- Sebuah
matapelajaran yang memfokuskan pada pembentukkan diri yang beragam dari
segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi
warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang
dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945.
2.2 Karakteristik Pendidikan Kewarganegaran
Karakteristik dapat diartikan sebagai ciri-ciri atau tanda yang
menunjukkan suatu hal berbeda dengan lainnya.PKn sebagai mata pelajaran yang
sangat penting bagi siswa memiliki karakteristik yang cukup berbeda dengan
cabang ilmu pendidikan lainnya.Karakteristik PKn ini dapat dilihat dari objek,
lingkup materinya, strategi pembelajaran, sampai pada sasaran akhir dari
pendidikan ini.
Dengan Pendidikan Kewarganegaraan ini menuntut lahirnya warga
negara dan warga masyarakat yang Pancasila, beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa yang mengetahui dan memahami dengan baik hak-hak dan kewajibannya
yang didasari oleh kesadaran dan tanggungjawabnya sebagai warga negara.
Dijelaskan pada standar isi 2006 bahwa pelajaran PKn adalah mata
pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang dapat memahami
serta mampu melaksanakan hak-hak dan kewajiban menjadi warga negara Indonesia
yang cerdas, trampil, dan berkarakter sebagaimana yang telah diamanatkan oleh
Pancasila dan UUD 1945.
Dalam kurikulum perguruan tinggi, PKn juga tidak lepas dari
nilai-nilai yang dijadikan arahan untuk pengembangan PKn sebagai mata kuliah.
Di perguruan tinggi kompetensi dasar pada mata kuliah PKn adalah menjadi
ilmuwan dan professional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air,
demokratis, menjadi warga negara yang memiliki daya saing, bedisiplin tinggi,
dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan
system nilai Pancasila (S-K Dirjen Dikti No 43/Dikti/2006).
Mata pelajaran PKn terdiri dari dimensi pengetahuan Kewarganegaraan
(civic knowledge) mencakup bidang politik, hukum, dan moral.Dimensi
keterampilan Kewarganegaraan (civic skill) meliputi keterampilan, partisipasi
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dimensi nilai-nilai Kewarganegaraan (civic
values) mencakup percaya diri, komitmen penguasaan atas nilai religious,
norma, dan moral luhur, nilai keadilan, demokratis, toleransi, kebebasan
individual, kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan berserikat, dan
berkumpul, dan perlindungan terhadap minoritas.
Adapun
karakteristik Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah :
1. PKn termasuk
dalam proses ilmu sosial (IPS).
2. PKn diajarkan sebagai mata pelajaran wajib
dari seluruh program sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
3. PKn menanamkan banyak nilai, diantaranya
nilai kesadaran, bela negara, penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia, pelestarian
lingkungan hidup, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar
pajak, serta sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
4. PKn memiliki ruang lingkup meliputi aspek
Persatuan dan Kesatuan bangsa, norma, hukum, dan peraturan, Hak Asasi Manusia, kebutuhan
warga negara, Konstitusi Negara, Kekuasan dan Politik, Pancasila dan
Globalisasi.
5. PKn memiliki sasaran akhir atau tujuan untuk
terwujudnya suatu mata pelajaran yang berfungsi sebagai sarana pembinaan watak
bangsa (nation and character building) dan pemberdayaan warga negara.
6. PKn merupakan suatu bidang kajian ilmiah dan
program pendidikan di sekolah dan diterima sebagai wahana utama serta esensi
pendidikan demokrasi di Indonesia.
7. PKn mempunyai 3 pusat perhatian yaitu Civic
Intellegence (kecerdasan dan daya nalar warga negara baik dalam dimensi
spiritual, rasional, emosional maupun sosial), Civic Responsibility (kesadaran
akan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang bertanggung jawab), dan
Civic Participation (kemampuan berpartisipasi warga negara atas dasar tanggung
jawabnya, baik secara individual, sosial maupun sebagai pemimpin hari depan).
8. PKn lebih tepat menggunakan pendekatan
belajar kontekstual untuk mengembangkan dan meningkatkan kecerdasan,
keterampilan, dan karakter warga negara Indonesia. Contextual Teaching and
Learning (CTL) merupakan konsep belajar yang membantu guru mengaitkan antara
materi yang diajarkan dengan situasi dunia nyata siswa dan mendorong siswa
membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam
kehidupan mereka sehari-hari.
9. PKn mengenal suatu model pembelajaran VCT
(Value Clarification Technique/Teknik Pengungkapan Nilai), yaitu suatu teknik
belajar-mengajar yang membina sikap atau nilai moral (aspek afektif).
Dari
karakteristik yang ada, terlihat bahwa PKn merupakan mata pelajaran yang
memiliki karakter berbeda dengan mata pelajaran lain. Keberadaan PKn dengan
karakteristik seperti ini mestinya menjadi perhatian besar bagi masyarakat,
komponen pendidik dan negara.Hal ini disebabkan karena PKn banyak melanggar
nilai-nilai pada siswanya. Nilai-nilai kebaikan kebersamaan, pengorbanan,
menghargai orang lain dan persatuan ini jika di tanamkan dalam diri siswa bisa
menjadi bekal yang sangat berharga dalam kehidupan pribadi maupun berbangsa dan
bernegara.
Siswalah yang
akan jadi cikal bakal penerus bangsa dan yang akan mempertahankan ekstensi
negara maka dari itu mereka sangat memerlukan pelajaran PKn dalam konteks
seperti ini.
Walaupun
pemerintah sudah memberi perhatian besar pada pelajaran PKn, semua itu tidak
akan cukup jika komponen pendidik, siswa, orang tua, dan masyarakat tidak
berpadu untuk bekerjasama menjalankan inti pelajaran PKn ini.
2.3 Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut Kep. Dirjen dikti No.267/Dikti/2000 materi Pendidikan
Kewarganegaran adalah pendidikan tentang hubungan warga negara dengan negara,
dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Dalam UU No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan
jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan
Pendidikan Kewarganegaraan.
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum
Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa
“Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan
termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum
setiap program studi”.
Beberapa
pandangan para pakar tentang Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
1.
Henry Randall Waite dalam penerbitan majalah The
Citizendan Civics, pada tahun 1886, merumuskan pengertian Civics dengan The
sciens of citizenship, the relation of man, the individual, to man in organized
collections, the individual in his relation to the state. Dari definisi
tersebut, Civics dirumuskan dengan Ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan
hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang
terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik) dan antara individu-
individu dengan negara.
2.
Stanley E. Dimond berpendapat bahwa civics adalah
citizenship mempunyai dua makna dalam aktivitas sekolah. Yang pertama,
kewarganegaraan termasuk kedudukan yang berkaitan dengan hukum yang sah. Yang
kedua, aktivitas politik dan pemilihan dengan suara terbanyak, organisasi
pemerintahan, badan pemerintahan, hukum, dan tanggung jawab.
3.
Menurut Merphin Panjaitan, Pendidikan
Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik
generasi muda menjadi warga negara yang demokrasi dan partisipatif melalui
suatu pendidikan yang dialogial. Sementara Soedijarto mengartikanPendidikan
Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu
peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut
serta membangun sistem politik yang demokratis
Dari definisi tersebut, semakin mempertegas
pengertian civic education (Pendidikan Kewarganegaraan) karena
bahannya meliputi pengaruh positif dari pendidikan di sekolah, pendidikan di
rumah, dan pendidikan di luar sekolah. Unsur-unsur ini harus dipertimbangkan
dalam menyusun program Civic Education yang diharapkan akan
menolong para peserta didik (mahasiswa) untuk:
1.
Mengetahui, memahami dan mengapresiasi
cita-cita nasional.
2.
Dapat membuat keputusan-keputusan yang cerdas
dan bertanggung jawab dalam berbagai macam masalah seperti masalah pribadi,
masyarakat dan negara.
Jadi, Pendidikan Kewarganegaraan adalah program
pendidikan berdasarkan nilai-nilai pancasila sebagai wahana untuk mengembangkan
dan melestarikan nilai-nilai luhur dan moral yang berakar dari budaya bangsa
Indonesia yang diharapkan dapat menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk
perilaku yang diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari para mahasiswa baik
sebagai individu, sebagai calon guru/pendidik, anggota masyarakat dan makhluk
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga
negara NKRI diharapkan mampu memahami, menganalisis, dan menjawab
masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, bangasa dan negaranya secara
berkesinambungan dan konsisten dengan cara cita-cita dan tujuan nasionalnya
sebagaimana yang digariskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
2.4 Tujuan Pendidikan Kewarganegaran
Menyadari betapa pentingnya peran
PKn dalam proses pembudayan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat,
melalui pemberian keteladanan, pembangunan kemampuan, dan pengembangan
kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran maka dengan melalui PKn
sekolah perlu dikembangkan sebagai pusat pengembangan wawasan, sikap, dan
keterampilan hidup dan berkehidupan yang demokratis untuk membangun kehidupan
demokratis. Karakter utama warga negara yang cerdas dan baik adalah dimilikinya
komitmen untuk secara konsisten, mau dan mampu memelihara, dan mengembangkan
cita-cita dan nilai demokrasi sesuai perkembangan zaman, dan secara efektif
menangani dan mengelola krisis yang selalu muncul untuk kemaslahatan masyarakat
Indonesia sebagai bagian integral dari masyarakat global yang damai dan
sejahtera.
Tujuan PKn
Lampiran Permendiknas No.22 Tahun
2006 dikemukakan bahwa “Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan
mata pelajaran yang mefokuskan pada pembentukan warga negaranya yang memahami
dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga Negara
Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh
Pancasila dan UUD 1945”, sedangkan tujuannya, digariskan dengan tegas agar
peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
1.
Berfikir secara
krisis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan,
2.
Berpartisipasi
secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta anti-korupsi,
3.
Berkembang
secra positif dan demokratis untuk mebentuk diri berdasarkan karakter-karakter
masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
4.
Berinteraksi
dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung atau tidak
langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Tujuan PKn di SD/MI
1.
Memberikan
pengertian, pengetahuan dan pemahaman tentang Pancasila yang benar dan sah.
2.
Meletakkan dan
membentuk pola piker yang sesuai dengan Pncasila dan ciri khas serta watak
ke-Indonesian.
3.
Menanamkan
nilai-nilai moral Pancasila ke dalam diri anak didik.
4.
Menggugah
kesadaran anak didik sebagi warga masyarakat Indonesia untuk selalu
mempertahankan dan melestarikan nilai-nilai moral Pancasila tanpa menutup
kemungkinan bagi diakomodasikannya nilai-nilai lain dari luar yang sesuai dan
tidak bertentangan dengan nilai-nilai moral Pancasila terutama dalam menghadapi
arus globalisasi dan dalam rangka kompetensi dalam pasar bebas dunia.
5.
Memberikan
motivasi agar dalam setiap langkah laku lampahnya bertindak sesuai dengan
nilai, moral dan norma Pancasila.
6.
Mempersiapkan
anak didik untuk menjadi warga negara dan warga masyarakatIndonesia yang baik
dan bertanggung jawab serta menciptakan bangsa dan negaranya.
2.5 Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaran.
Ruang lingkup mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut :
1.
Persatuan dan
kesatuan bangsa, meliputi : Hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan,
Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap
Negara Kesatuan Republik Indonesia, keterbukaan dan jaminan keadilan.
2.
Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib
dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di
masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan
internasional.
3.
Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban
anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan
internasional HAM, penghormatan dan perlindungan HAM.
4.
Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong
royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi,
Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri
, Persamaan kedudukan warga negara.
5.
Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi
kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah
digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi.
6.
Kekuasan dan
Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan
otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya
demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat
demokrasi.
7.
Pancasila meliputi: Kedudukan Pancasila sebagai
dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar
negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
8.
Globalisasi meliputi: Globalisasi di
lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak
globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan
Mengevaluasi globalisasi.
BAB 3. PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang sangat penting bagi setiap
individu untuk lebih mencintai bangsa Indonesia, melalui mata pelajaran ini
para siswa, mahasiswa, maupun warga negara dididik untuk lebih mencintai bangsa
dan negara Indonesia ini.
PKn meliputi pokok bahasan pengantar
PKn, Hak dan Kewajiban warga negara, pendidikan pendahuluan bela negara,
demokrasi Indonesia, hak asasi manusi, wawasan nusantara, ketahanan nasional,
politik dan stategi nasional.
Jadi, Pendidikan Kewarganegaraan adalah program
pendidikan berdasarkan nilai-nilai pancasila sebagai wahana untuk mengembangkan
dan melestarikan nilai-nilai luhur dan moral yang berakar dari budaya bangsa
Indonesia yang diharapkan dapat menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk
perilaku yang diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari para mahasiswa baik
sebagai individu, sebagai calon guru/pendidik, anggota masyarakat dan makhluk
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
3.2
Saran
Semoga
dengan makalah yang kami buat ini dapat bermafaat bagi kita semua, serta dapat
memberikan informasi tentang pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan sejak dini.
DAFTAR PUSTAKA
Makasih Soal pkn
ReplyDelete