PEMBAHASAN
A.
Konsep
Dasar PKn SD
Pendidikan
kewarganegaraan adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang pemerintahan,
kionstitusi, lembaga demokratis, HAM, dan masih banyak lagi. Yang mempunyai
tujuan untuk mempersiapkan masyarakat Indonesia menjadi rakyat yang dapat
bersikap demokratis (dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat).
Pada
hakekatnya pendidikan adalah
pembelajaran pengetahuan, keterampilan dan kebiasaan sekelompok orang yang
diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran,
pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sering terjadi di bawah bimbingan orang lain,
tetapi juga memungkinkan secara otodidak. Setiap pengalaman yang memiliki efek formatif pada cara orang
berpikir, merasa, atau tindakan dapat dianggap pendidikan. Pendidikan umumnya
dibagi menjadi tahap seperti prasekolah, sekolah dasar, sekolah menengah dan
kemudian perguruan tinggi, universitas atau magang. Pendidikan juga merupakan
upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin
kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya agar dapat membentuk
kepribadian masyarakat yang cinta tanah air dan bangga terhadap negaranya.
Perjalanan
panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan
,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi
kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan
zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia
berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan
semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah
harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
Semangat
perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan
yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya
perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi,
sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia
tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi
pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
Semangat
perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi
globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran
bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
1.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
a.
Agar para mahasiswa memahami dan
mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis
serta ikhlas.
b.
Memupuk sikap dan perilaku yang
sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela
berkorban bagi bangsa dan negara.
c.
Menguasai pengetahuan dan memahami
aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan
diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
d.
Secara umum. Tujuan PKn harus
disiplin dalam mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu
“Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya.
Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi
pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan
jasmani, dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan. Serta mewujudkan Kepribadian masyarakat yang
demokratis”.
e.
Secara khusus. Tujuan PKn yaitu
membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu
perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam
masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat
kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang
mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perseorangan dan golongan
sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui
musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan
keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
2. Kompetensi
Dasar Pendidikan Kewarganegaraan
a.
Menjadi
warga negara yang memiliki wawasan berbangsa dan bernegara.
b.
Menjadi
warga negara yang komit terhadap nilai-nilai Hak Asasi manusia dan demokrasi,
berpikir kritis terhadap permasalahannya.
c.
Berpartisipasi
dalam:
1)
Upaya menghentikan budaya kekerasan
dengan damai dan menghormati supremasi hukum.
2)
Menyelesaikan konflik dalam
masyarakat dilandasi sistem nilai Pancasila dan universal.
d.
Berkontribusi
terhadap berbagai persoalan dalampublic policy.
e.
Memiliki
pengertian internasional tentang civil society dan menjadi warga
negara yang kosmopolit.
3. Karakteristik Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
yang masih terus harus dikembangkan baik secara ilmiah maupun Pedagogis sesuai
dengan tujuan pendidikan nasional
a. PKn
merupakan bagian atau salah satu tujuan Pendidikan IPS, yaitu bahan
pendidikannya diorganisasikan secara terpadu (integrated) dari berbagai
disiplin ilmu sosial, humaniora, dokumen Negara, terutama pancasila, UUD1945,
GBHN, dan perundangan Negara, dengan tekanan bahan pendidikan yang berkenaan dengan
bela Negara.
b. PKn adalah
seleksi dan adaptasi dari berbagai disiplin ilmu sosial, humaniora, Pancasila,
UUD 1945 dan dokumen Negara lainnya yang diorganisasikan dan disajikan secara
ilmiah dan psikologis untuk tujuan pendidikan.
c. PKn
dikembangkan secara ilmiah dan pedagogis untuk tingkat pendidikan dasar
dan menengah serta perguruan tinggi.
d. Dalam
mengembangkan dan melaksanakan PKn, kita harus berfikir secara integratif,
yaitu kesatuan yang utuh dari hubungan antara pengetahuan ekstraseptif (ilmu),
kebudayaan Indonesia, tujuan pendidikan nasional, Pancasila, UUD 1945, Filsafat
pendidikan, Psikologi Pendidikan, pengembangan kurikulum disiplin ilmu social
dan humaniora, kemudian dibuat program pendidikannya yang terdiri atas unsure :
(1) tujuan Pendidikan, (2) bahan Pendidikan, (3) metode pendidikan, (4)
evaluasi.
e. PKn
menitikberatkan kepada kemampuan dan keterampilan berpikir aktif warga negara,
terutama generasi muda, dalam menginternalisasikan nilai-nilai warga
negara yang baik (good citizen) dalam suasana demokratis dalam
berbagai masalah kemasyarakatan (civic affairs,)
f. Dalam
kepustakaan asing PKn sering disebut civic education yang
salah satu batasannya ialah “seluruh kegiatan sekolah, rumah, dan masyarakat
yang dapat menumbuhkan demokrasi”.
B.
Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1.
UUD 1945
2.
Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan
keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang
kemerdekaanya).
3.
Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan
Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
4.
Pasal 27 (3), hak dan kewajiban
Warganegara dalam upaya bela negara.
5.
Pasal 30 (1), hak dan kewajiban
Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
6.
Pasal 31 (1), hak Warganegara
mendapatkan pendidikan.
7.
UU Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
8.
Surat
Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan
Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
C.
Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Hukum
PKn
sebagai pendidikan hukum dimaksudkan adalah pendidikan hukum dalam negara
demokrasi yang berdasarkan hukum. Atau negara demokrasi konstitusional (UUD
1945 Pasal 1 Ayat (2) dan (3) ). Internasional Commission of Jurist yang
merupakan organisasi ahli hukum internasional dalam konferensinya di Bangkok
1965 memposisikan PKn sebagai salah satu syarat-syarat dasar bagi
terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah rule of law. PKn mempelajari sebuah Negara dan
Negara juga pastiterbentuk dengan bermodalkan aturan-aturan yang berbentuk
hukum sebagai landasan negaranya. Oleh karena itu, PKn berhubungan dengn ilmu
hukum yang mana PKn sebagai bentuk negaranya dan ilmu hukum sebagai aturannya.
Dalam
UU Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 37
dinyatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah mata pelajaran wajib
untuk jenjang sekolah dasar. Dengan pernyataan ini PKn memiliki
dasar hukum yang sangat kuat dan wajib tidak saja untuk diselenggarakan tetapi
juga dikembangkan sesuai dengan tuntutan perubahan jaman. Implementasi dari UU
Sisdiknas ini adalah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah tentang SNP ini
kemudian dijabarkan lagi dalam peraturan yang berada satu tingkat di bawahnya
dengan adanya Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi yang
dirumuskan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
PKn
sebagai pendidikan hukum, juga berarti bahwa program pendidikan ini diarahkan
untuk membina siswa sebagai warga negara yang memiliki kesadaran hukum yang
tinggi, menyadari akan hak dan kewajibannya, dan memiliki kepatuhan terhadap
hukum.
Untuk pengembangan
pendidikan karakter di persekolahan mata pelajaran PKn dan mata pelajaran agama
merupakan ujung tombak. Dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan pasal 6 ayat (1) antara lain ada ketentuan bahwa ”Kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan
kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas
dirinya sebagai manusia. Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan,
jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia,
kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi,
tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap
serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme”.
Dalam perkembangan
terakhir sebagai upaya agar pendidikan karakter mudah dilaksanakan telah
diidentifikasi nilai-nilai karakter untuk Mata Pelajaran PKn meliputi nilai
karakter pokok dan nilai karakter utama. Nilai karakter pokok Mata Pelajaran
PKn yaitu : Kereligiusan, , Kejujuran, Kecerdasan , Ketangguhan,
Kedemokratisan, dan Kepedulian. Sedangkan nilai karakter utama Mata Pelajaran
PKn yaitu : Nasionalis, Kepatuhan pada aturan sosial, Menghargai keberagaman,
Kesadaran akan hak dan kewajiban diri dan orang lain, Bertanggung jawab, Berpikir
logis, kritis, kreatif, dan inovatif, dan Kemandirian.Nilai-nilai karakter
utama ini dapat dikembangkan lebih luas, untuk upaya memperkokoh fungsi PKn
sebagai pendidikan karakter. (Draf Panduan Pendidikan Karakter Untuk Guru Mapel
PKn, Direktorat P-SMP, Dirjen Dikdasmen Kementerian Pendidikan Nasional, 2010)
Nilai karakter di atas,
sebenarnya telah cukup memadai. Bung Hatta salah seorang bapak pendiri Negara
tercinta mengajukan nilai karakter dalam jumlah tidak begitu banyak tetapi
sangat esensial. Menurut Bung Hatta, pendidikan karakter rakyatadalah: mandiri,
tahu 7 hak dan kewajiban, mau mengambil tanggung jawab ( Rikard Bagun.2002,
halaman xix). Apabila nilai-nilai karakter telah menjadi watak bangsa
Indonesia, maka bangsa kita akan menjadi bangsa yang maju dan sejahtera. Karena
telah memenuhi karakteristik sebagai bangsa yang maju dan modern (Ohmae, 2005;
Bailey, 2004; Plotkin, 2002; Harrison, 2000, dalam Zamroni 2006), yaitu :
1. Dalam kehidupan sehari-hari
warga masyarakat memiliki etika yang dipegang teguh
2. Warga masyarakat
memiliki tanggungjawab
3. Masyarakat memiliki
trust, yang didasarkan pada kejujuran
4. Warga masyarakat
saling menghormati hak orang lain
5. Warga masyarakat
patuh kepada hukum dan aturan
6. Warga masyarakat
memegang teguh tepat waktu
7. Masyarakat memiliki
ethos kerja.
D. Konsep Dasar PKn
sebagai Pendidikan Hukum dalam Kemasyarakatan
Manusia
merupakan subjek dan bukan objek. Sebagai subjek manusia memounyai kepentingan
di dunia ini, mempunyai tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi atau
dilaksnakan, mempunyai kebutuhan hidup. Sejak manusia dilahirkan sampai
meninggal, sejak dulu sampai sekarang, bahkan diwaktu mendatang, dimana-mana
yang mampu maupun tidak mampu, manusia selalu mempunyai kepentingan, mempunyai
tuntutan atau kebutuhan yang diharapkan untuk dipenuhi. Dalam kenyataannya
kepentingan-kepentingan manusia selama ini selalu diancam atau diganggu oleh
berbagai bahaya, yang merupakan kendala untuk dapat dilaksanakan atau dipenuhinya
harapannya. Alam sring mengganggu kepentingan manusia dalam berbagai bencana.
Tetapi gangguan atau bahaya terhadap kepentingan manusia itu juga datangnya
dari manusia itu sendiri. Oleh karena itu, kepentingan manusia selalu diganggu
oleh bahaya disekelilingnya, maka manusia menginginkan adanya perlindungan
terhadap kepentingan-kepentingannya, jangan sampai selalu diganggu oleh
berbagai bahaya tersebut. Kemudian terciptalah perlindungan kepentingan
berbentuk kaedah social termasuk didalamnya kaedah itu. Tatanan kaedah social
dapat dibagi 2 yaitu kaedah social dengan aspek kehidupan pribadi dan kaedah
social dengan aspek kehidupan antar pribadi. Kaedah social dengan aspek
kehidupan pribadi yaitu kaedah agama dan kaedah kesusilaan, sedangakan kaedah
social dengan aspek kehidupan antar pribadi adalah kaedah sopan santun dan
kaedah hukum. Tujuan kaedah agama dan kaedah kesusilaan adalah agar manusia
menjadi sempurna, agar supaya tidak ada manusia yang menjadi jahat. Kedua
kaedah tersebut ditujukan kepada sikap batin manusia sebagai individu. Kalau
kaedah agama ditujukan kepada iman, kaedah kesusilaan ditujukan kepada
akhlak. Sedangkan hukum diperlukan dalam
mengatur manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
pendidikan politik dan hukum, tidak hanya mendidik siswa memiliki pengetahuan
dan keterampilan terhadap apa yang menjadi hak dan kewajibannya, maupun dapat
pula menggunakannya dalam menghadapi berbagai persoalan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Demikianlah beberapa karakteristik
Bidang Studi Pendidikan Kewarganegaraan.
Sebagai pendidikan kemasyarakatan
bagaimana agar dapat bermasyarakat dengan baik, menjadi warga masyarakat yang
saling menghargai, tolong-menolong, bersatu padu menjadi masyarakat yang madani.
Masyarakat Madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan, serta masyarakat yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan
teknologi.
Hakikat mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) berikutnya yaitu sebagai Pendidikan Hukum dan
Kemasyarakatan. Tugas pokok pendidikan hukum dan kemasyarakatan dalam hal ini
adalah mendidik generasi muda agar memiliki sikap melek hukum.
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang didalamnya memuat nilai, moral dan norma
secara otomatis membelajarkan siswa tahu akan aturan-aturan yang berlaku mulai
dari aturan dalam lingkup keluarga, sekolah, masyarakat dan negara. Segala
aktivitas ada aturannya yang tidak boleh dilanggar begitu saja. Dalam permainan
sekalipun digunakan aturan yang harus ditaati bersama.
Pembelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) di Sekolah Dasar harus memperkenalkan kepada para siswa
segala bentuk aturan, maupun norma-norma yang berkembang dalam masyarakat.
Tujuannya adalah agar siswa menyadari bahwa disamping ada kebebasan tetapi juga
ada aturan yang membatasi hak dan kewajiban seseorang.
DAFTAR
PUSTAKA
7. Achmad
Sanusi.1991.Pengantar PIH dan PTHI. Tarsito : Bandung. Miriam Budiardjo. 2008.
Dasar Dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama. Moh. Mahfud MD
.1998. Politik Hukum Di Indonesia, Jakarta : LP3ES. M. Najibur Rohman, 2010.
Pak Tjip dan Hukum Progresif, Kompas, 20 Januari . Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Tim
Pendidikan Karakter. 2010. Grand Design Pendidikan Karakter. Jakarta:
Kemendiknas. Ramlan Surbakti.1992.Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia
Widiasarana Indonesia. Rikard Bagun.2002. Seratus Tahun Bung Hatta, Jakarta :
Buku Kompas.
No comments:
Post a Comment