Monday, October 9, 2017

Makalah Konsep Dasar PKn Sebagai Pendidikan Hukum Dalam Kemasyarakatan

PEMBAHASAN

A.           Konsep Dasar PKn SD
Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang pemerintahan, kionstitusi, lembaga demokratis, HAM, dan masih banyak lagi. Yang mempunyai tujuan untuk mempersiapkan masyarakat Indonesia menjadi rakyat yang dapat bersikap demokratis (dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat).
Pada hakekatnya pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sering terjadi di bawah bimbingan orang lain, tetapi juga memungkinkan secara otodidak. Setiap pengalaman yang memiliki efek formatif pada cara orang berpikir, merasa, atau tindakan dapat dianggap pendidikan. Pendidikan umumnya dibagi menjadi tahap seperti prasekolah, sekolah dasar, sekolah menengah dan kemudian perguruan tinggi, universitas atau magang. Pendidikan juga merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya agar dapat membentuk kepribadian masyarakat yang cinta tanah air dan bangga terhadap negaranya.
Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.

1.      Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
a.         Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
b.        Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
c.         Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
d.        Secara umum. Tujuan PKn harus disiplin dalam mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani, dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Serta mewujudkan Kepribadian masyarakat yang demokratis”.
e.         Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.

2.      Kompetensi Dasar Pendidikan Kewarganegaraan
a.       Menjadi warga negara yang memiliki wawasan berbangsa dan bernegara.
b.      Menjadi warga negara yang komit terhadap nilai-nilai Hak Asasi manusia dan demokrasi, berpikir kritis terhadap permasalahannya.
c.       Berpartisipasi dalam:
1)             Upaya menghentikan budaya kekerasan dengan damai dan menghormati supremasi hukum.
2)             Menyelesaikan konflik dalam masyarakat dilandasi sistem nilai Pancasila dan universal.
d.      Berkontribusi terhadap berbagai persoalan dalampublic policy.
e.       Memiliki pengertian internasional tentang civil society dan menjadi warga negara yang kosmopolit.

3.      Karakteristik Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang masih terus harus dikembangkan baik secara ilmiah maupun Pedagogis sesuai dengan tujuan pendidikan nasional
a.       PKn merupakan bagian atau salah satu tujuan Pendidikan IPS, yaitu bahan pendidikannya diorganisasikan secara terpadu (integrated) dari berbagai disiplin ilmu sosial, humaniora, dokumen Negara, terutama pancasila, UUD1945, GBHN, dan perundangan Negara, dengan tekanan bahan pendidikan yang berkenaan dengan bela Negara.
b.      PKn adalah seleksi dan adaptasi dari berbagai disiplin ilmu sosial, humaniora, Pancasila, UUD 1945 dan dokumen Negara lainnya yang diorganisasikan dan disajikan secara ilmiah dan psikologis untuk tujuan pendidikan.
c.       PKn dikembangkan secara ilmiah dan pedagogis untuk tingkat pendidikan dasar  dan menengah serta perguruan tinggi.
d.      Dalam mengembangkan dan melaksanakan PKn, kita harus berfikir secara integratif, yaitu kesatuan yang utuh dari hubungan antara pengetahuan ekstraseptif (ilmu), kebudayaan Indonesia, tujuan pendidikan nasional, Pancasila, UUD 1945, Filsafat pendidikan, Psikologi Pendidikan, pengembangan kurikulum disiplin ilmu social dan humaniora, kemudian dibuat program pendidikannya yang terdiri atas unsure : (1) tujuan Pendidikan, (2) bahan Pendidikan, (3) metode pendidikan, (4) evaluasi.
e.       PKn menitikberatkan kepada kemampuan dan keterampilan berpikir aktif warga negara, terutama generasi muda, dalam menginternalisasikan nilai-nilai warga negara  yang baik (good citizen) dalam suasana demokratis dalam berbagai masalah kemasyarakatan (civic affairs,)
f.       Dalam kepustakaan asing PKn sering disebut civic education yang salah satu batasannya ialah “seluruh kegiatan sekolah, rumah, dan masyarakat yang dapat menumbuhkan demokrasi”.

B.            Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan

1.         UUD 1945
2.         Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
3.         Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
4.         Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
5.         Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
6.         Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
7.         UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
8.         Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

C.           Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Hukum
PKn sebagai pendidikan hukum dimaksudkan adalah pendidikan hukum dalam negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Atau negara demokrasi konstitusional (UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2) dan (3) ). Internasional Commission of Jurist yang merupakan organisasi ahli hukum internasional dalam konferensinya di Bangkok 1965 memposisikan PKn sebagai salah satu syarat-syarat dasar bagi terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah rule of law. PKn mempelajari sebuah Negara dan Negara juga pastiterbentuk dengan bermodalkan aturan-aturan yang berbentuk hukum sebagai landasan negaranya. Oleh karena itu, PKn berhubungan dengn ilmu hukum yang mana PKn sebagai bentuk negaranya dan ilmu hukum sebagai aturannya.
Dalam UU Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 37 dinyatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah mata pelajaran wajib untuk jenjang sekolah dasar. Dengan   pernyataan ini PKn memiliki dasar hukum yang sangat kuat dan wajib tidak saja untuk diselenggarakan tetapi juga dikembangkan sesuai dengan tuntutan perubahan jaman. Implementasi dari UU Sisdiknas ini adalah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah tentang SNP ini kemudian dijabarkan lagi dalam peraturan yang berada satu tingkat di bawahnya dengan adanya Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi yang dirumuskan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
PKn sebagai pendidikan hukum, juga berarti bahwa program pendidikan ini diarahkan untuk membina siswa sebagai warga negara yang memiliki kesadaran hukum yang tinggi, menyadari akan hak dan kewajibannya, dan memiliki kepatuhan terhadap hukum.
Untuk pengembangan pendidikan karakter di persekolahan mata pelajaran PKn dan mata pelajaran agama merupakan ujung tombak. Dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) antara lain ada ketentuan bahwa ”Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme”.
Dalam perkembangan terakhir sebagai upaya agar pendidikan karakter mudah dilaksanakan telah diidentifikasi nilai-nilai karakter untuk Mata Pelajaran PKn meliputi nilai karakter pokok dan nilai karakter utama. Nilai karakter pokok Mata Pelajaran PKn yaitu : Kereligiusan, , Kejujuran, Kecerdasan , Ketangguhan, Kedemokratisan, dan Kepedulian. Sedangkan nilai karakter utama Mata Pelajaran PKn yaitu : Nasionalis, Kepatuhan pada aturan sosial, Menghargai keberagaman, Kesadaran akan hak dan kewajiban diri dan orang lain, Bertanggung jawab, Berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif, dan Kemandirian.Nilai-nilai karakter utama ini dapat dikembangkan lebih luas, untuk upaya memperkokoh fungsi PKn sebagai pendidikan karakter. (Draf Panduan Pendidikan Karakter Untuk Guru Mapel PKn, Direktorat P-SMP, Dirjen Dikdasmen Kementerian Pendidikan Nasional, 2010)
Nilai karakter di atas, sebenarnya telah cukup memadai. Bung Hatta salah seorang bapak pendiri Negara tercinta mengajukan nilai karakter dalam jumlah tidak begitu banyak tetapi sangat esensial. Menurut Bung Hatta, pendidikan karakter rakyatadalah: mandiri, tahu 7 hak dan kewajiban, mau mengambil tanggung jawab ( Rikard Bagun.2002, halaman xix). Apabila nilai-nilai karakter telah menjadi watak bangsa Indonesia, maka bangsa kita akan menjadi bangsa yang maju dan sejahtera. Karena telah memenuhi karakteristik sebagai bangsa yang maju dan modern (Ohmae, 2005; Bailey, 2004; Plotkin, 2002; Harrison, 2000, dalam Zamroni 2006), yaitu :
1. Dalam kehidupan sehari-hari warga masyarakat memiliki etika yang dipegang teguh
2. Warga masyarakat memiliki tanggungjawab
3. Masyarakat memiliki trust, yang didasarkan pada kejujuran
4. Warga masyarakat saling menghormati hak orang lain
5. Warga masyarakat patuh kepada hukum dan aturan
6. Warga masyarakat memegang teguh tepat waktu
7. Masyarakat memiliki ethos kerja.
D.      Konsep Dasar PKn sebagai Pendidikan Hukum dalam Kemasyarakatan
Manusia merupakan subjek dan bukan objek. Sebagai subjek manusia memounyai kepentingan di dunia ini, mempunyai tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi atau dilaksnakan, mempunyai kebutuhan hidup. Sejak manusia dilahirkan sampai meninggal, sejak dulu sampai sekarang, bahkan diwaktu mendatang, dimana-mana yang mampu maupun tidak mampu, manusia selalu mempunyai kepentingan, mempunyai tuntutan atau kebutuhan yang diharapkan untuk dipenuhi. Dalam kenyataannya kepentingan-kepentingan manusia selama ini selalu diancam atau diganggu oleh berbagai bahaya, yang merupakan kendala untuk dapat dilaksanakan atau dipenuhinya harapannya. Alam sring mengganggu kepentingan manusia dalam berbagai bencana. Tetapi gangguan atau bahaya terhadap kepentingan manusia itu juga datangnya dari manusia itu sendiri. Oleh karena itu, kepentingan manusia selalu diganggu oleh bahaya disekelilingnya, maka manusia menginginkan adanya perlindungan terhadap kepentingan-kepentingannya, jangan sampai selalu diganggu oleh berbagai bahaya tersebut. Kemudian terciptalah perlindungan kepentingan berbentuk kaedah social termasuk didalamnya kaedah itu. Tatanan kaedah social dapat dibagi 2 yaitu kaedah social dengan aspek kehidupan pribadi dan kaedah social dengan aspek kehidupan antar pribadi. Kaedah social dengan aspek kehidupan pribadi yaitu kaedah agama dan kaedah kesusilaan, sedangakan kaedah social dengan aspek kehidupan antar pribadi adalah kaedah sopan santun dan kaedah hukum. Tujuan kaedah agama dan kaedah kesusilaan adalah agar manusia menjadi sempurna, agar supaya tidak ada manusia yang menjadi jahat. Kedua kaedah tersebut ditujukan kepada sikap batin manusia sebagai individu. Kalau kaedah agama ditujukan kepada iman, kaedah kesusilaan ditujukan kepada akhlak.  Sedangkan hukum diperlukan dalam mengatur manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik dan hukum, tidak hanya mendidik siswa memiliki pengetahuan dan keterampilan terhadap apa yang menjadi hak dan kewajibannya, maupun dapat pula menggunakannya dalam menghadapi berbagai persoalan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Demikianlah beberapa karakteristik Bidang Studi Pendidikan Kewarganegaraan.
Sebagai pendidikan kemasyarakatan bagaimana agar dapat bermasyarakat dengan baik, menjadi warga masyarakat yang saling menghargai, tolong-menolong, bersatu padu menjadi masyarakat yang madani. Masyarakat Madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, serta masyarakat yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Hakikat mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) berikutnya yaitu sebagai Pendidikan Hukum dan Kemasyarakatan. Tugas pokok pendidikan hukum dan kemasyarakatan dalam hal ini adalah mendidik generasi muda agar memiliki sikap melek hukum. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang didalamnya memuat nilai, moral dan norma secara otomatis membelajarkan siswa tahu akan aturan-aturan yang berlaku mulai dari aturan dalam lingkup keluarga, sekolah, masyarakat dan negara. Segala aktivitas ada aturannya yang tidak boleh dilanggar begitu saja. Dalam permainan sekalipun digunakan aturan yang harus ditaati bersama.
Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di Sekolah Dasar harus memperkenalkan kepada para siswa segala bentuk aturan, maupun norma-norma yang berkembang dalam masyarakat. Tujuannya adalah agar siswa menyadari bahwa disamping ada kebebasan tetapi juga ada aturan yang membatasi hak dan kewajiban seseorang.


DAFTAR PUSTAKA

7.      Achmad Sanusi.1991.Pengantar PIH dan PTHI. Tarsito : Bandung. Miriam Budiardjo. 2008. Dasar Dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama. Moh. Mahfud MD .1998. Politik Hukum Di Indonesia, Jakarta : LP3ES. M. Najibur Rohman, 2010. Pak Tjip dan Hukum Progresif, Kompas, 20 Januari . Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Tim Pendidikan Karakter. 2010. Grand Design Pendidikan Karakter. Jakarta: Kemendiknas. Ramlan Surbakti.1992.Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia. Rikard Bagun.2002. Seratus Tahun Bung Hatta, Jakarta : Buku Kompas.

No comments:

Post a Comment