BAB 1. PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pendidikan nilai, norma dan moral
memiliki esensi dan makna yang sama dengan pendidikan budi pekerti dan
pendidikan akhlak. Tujuannya adalah membentuk pribadi anak, supaya menjadi
manusia yang baik, warga masyarakat, dan warga negara yang baik. Adapun
kriteria manusia yang baik, warga masyarakat yang baik, dan warga negara yang
baik bagi suatu masyarakat atau bangsa, secara umum adalah nilai-nilai sosial
tertentu, yang banyak dipengaruhi oleh budaya masyarakat dan bangsanya. Oleh
karena itu, hakikat dari Pendidikan Nilai, norma dan moral dalam konteks
pendidikan di Indonesia adalah budi pekerti, yakni pendidikan nilai-nilai luhur
yang bersumber dari budaya bangsa Indonesia sendiri, dalam rangka membina
kepribadian generasi muda.
pendidikan nilai, norma dan moral adalah sebuah wadah pembinaan akhlak. Maka hal ini perlu adanya sebuah pendekatan yang akan membawa siswa atau peserta didik untuk memaknai dan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
pendidikan nilai, norma dan moral adalah sebuah wadah pembinaan akhlak. Maka hal ini perlu adanya sebuah pendekatan yang akan membawa siswa atau peserta didik untuk memaknai dan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
1.2
Rumusan Masalah
Dari penjelasan diatas
dapat di ambil rumusan masalah sebagai berikut:
- Apa
pengertian konsep dalam materi PKn?
- Apakah
pengertian dari nilai?
- Apakah
pengertian dari norma?
- Apakah
pengertian dari moral?
- Bagaimana
pelaksanaan pendidikan nilai, norma, dan moral?
1.3
Tujuan
- Mengetahui
pengertian dari konsep dalam materi PPKn
- Mengetahui
pengertian dari nilai
- Mengetahui
pengertian dari norma
- Mengetahui
pengertian dari moral
- Mengetahui
bagaimana pelaksanaan pendidikan nilai, norma dan moral
BAB 2. PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Konsep dalam materi PPKn
Konsep adalah suatu pernyataan yang
masih bersifat abstrak/pemikiran untuk mengelompokkan ide-ide atau peristiwa
yang masih dalam angan-angan seseorang. Meskipun masih belum diimplementasikan,
suatu konsep yang bermakna positif, memiliki nilai yang juga positif. Begitu pula jika suatu konsep bermakna negatif,
maka konsep tersebut juga memiliki nilai yang negatif.
Menurut
Bruner (1996) konsep adalah suatu kata yang bernuansa abstrak dan dapat
digunakan untuk mengelompokkan ide, benda, atau peristiwa. Setiap konsep
memiliki nama, ciri atau atribut dan aturan. Contoh dari pemikiran Bruner ini
adalah konsep HAM, globalisasi, demokrasi dan masih banyak lagi.
2.2 Pengertian Nilai
·
Pengertian nilai (value), menurut Dictionary dalam Winataputra (1989),
nilai adalah harga atau kualitas sesuatu. Artinya, sesuatu dianggap memiliki
nilai apabila sesuatu tersebut secara instrinsik memang berharga.
·
Allport (Mulyana, 2004: 9)
mendefinisikan nilai sebagai sebuah keyakinan yang membuat seseorang bertindak
atas dasar pilihannya. Sebagai seorang ahli psikologi kepribadian, Allport
menyatakan bahwa nilai terjadi pada wilayah psikologis yang disebut keyakinan.
Jadi dapat di simpulkan bahwa nilai adalah kualitas dari sesuatu atau
harga diri sesuatu yang diterapkan dalam konteks pengalaman manusia.
Pendidikan nilai adalah pendidikan yang mensosialisasikan dan
menginternalisasikan nilai-nilai dalam diri siswa. Pendidikan kewarganegaraan
merupakan mata pelajaran yang berfungsi sebagai pendidikan nilai karena
mensosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai pancasila atau budaya
bangsa melalui pembelajaran yang dilakukan dalam lingkung sekolah. Nilai dapat
diklasifikasikan menjadi:
1.
Nilai teoretik: nilai ini melibatkan
pertimbangan logis dan rasional dalam memikirkan dan membuktikan kebenaran
sesuatu. Nilai teoretik memiliki kadar benar-salah menurut pertimbangan akal.
2.
Nilai ekonomis: nilai ini terkait
dengan pertimbangan nilai yang berkadar untung-rugi. Objek yang ditimbangnya
adalah “harga” dari suatu barang atau jasa. Karena itu, nilai ini lebih
mengutamakan kegunaan sesuatu bagi kehidupan manusia.
3.
Nilai estetik: nilai estetik
menempatkan nilai tertingginya pada bentuk dan keharmonisan. nilai estetik
berbeda dengan nilai teoretik. Nilai estetik lebih mengandalkan pada hasil
penilaian pribadi seseorang yang bersifat subyektif, sedangkan nilai teoretik
lebih melibatkan penilaian obyektif yang diambil dari kesimpulan atas sejumlah
fakta kehidupan.
4.
Nilai sosial: nilai tertinggi dari
nilai ini adalah kasih sayang diantara manusia. Nilai sosial ini banyak
dijadikan pegangan hidup bagi orang yang senang bergaul, suka berderma dan
cinta sesama manusia.
5.
Nilai politik: nilai tertinggi dalam
nilai ini adalah kekuasaan. Kekuatan merupakan faktor penting yang berpengaruh
pada diri seseorang. Sebaliknya,
kelemahan adalah bukti dari seseorang kurang tertarik pada nilai ini.
6. Nilai agama:
secara hakiki sebenarnya nilai ini merupakan nilai yang memiliki dasar
kebenaran yang paling kuat dibandingkan dengan nilai-nilai sebelumnya. Nilai
ini bersumber dari kebenaran tertinggi yang datangnya dari Tuhan.
2.3 Pengertian Norma
Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, kriteria atau syarat yang
mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat didalam berbuat,
bertingkah laku, agar masyarakat tertib, teratur dan aman. Disamping sebagai
pedoman dan panduan berbuat atau bertingkah laku, norma juga diapakai sebagai
tolak ukur dalam mengevaluasi perbuatan seseorang.
2.3.1 Macam-macam norma
Norma
dapat diwujudkan dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis. Misalnya
undang-undang (tertulis), norma adat dan kebiasaan (tidak tertulis). Dalam
kehidupan sehari-hari norma dapat kita jumpai dalam segala bidang seperti
kesenian, keagamaan, adat istiadat dan pendidikan. Berikut ini merupakan
macam-macam norma yang berlaku dalam masyarakat :
a.
Kebiasaan
Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam
bentuk yang sama.
Contoh : memberi salam saat bertemu, bertutur kata
sopan dan sebagainya.
b.
Adat Istiadat
Adat istiadat merupakan tata
kelakuan yang kekal dan diwariskan secara turun temurun dari generasi ke
generasi secara kuat dan menyatu dengan pola perilaku masyarakat. Adat istiadat
umumnya masih dipegang teguh oleh masyarakat diwilayah pedesaan. Contoh : adat
istiadat yang masih dilakukan sampai sekarang adalah upacara ritual nyadran.
c.
Norma Agama
Norma agama adalah norma yang berasal
dari Tuhan yang berisi perintah, larangan dan anjuran yang menyangkut hubungan
antar manusia dan hubungan manusia dengan Tuhan. Contoh : menghormati antar
umat beragama dan sebagainya.
d.
Norma Hukum
Norma hukum adalah sejumlah petunjuk
hidup yang berisi tentang perintah dan larangan yang bersifat memaksa untuk
menjamin kepentingan-kepentinga manusia. Norma hukum mempunyai tiga unsur
mutlak, yaitu :
1)
Bersifat memaksa.
2)
Bersifat mengatur, yaitu mengatur
ketertiban masyarakat.
3)
Memberi sanksi tegas terhadap
pelanggaran norma hukum sesuei peraturan dalam undang-undang seperti hukuman
penjara, hukuman denda dan hukuman mati.
Norma hukum merupakan norma tertulis dan dibuat oleh
negara yang mempunyai sanksi yang tegas. Contoh: membayar pajak tepat pada
waktunya, mematuhi semua hukum yang berlaku di Indonesia, dan lain sebagainya.
e.
Norma susila
Norma ini didasarkan pada hati
nurani atau akhlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari
pelanggaran dari norma kesusilaan.
Contoh: tidak boleh membunuh sesama manusia, tidak
boleh mencuri barang orang lain, dan lain sebagainya.
2.3.2 Fungsi
Norma
1.
Melindungi hak-hak tiap orang
agar tidak dilanggar oleh orang lain
2.
Menjadikan manusia yang dapat menaati peraturan yang berlaku
3.
Membatasi perilaku seseorang
agar sesuai dengan kondisi dan situasi
4.
Menciptakan suasana yang tertib dan aman
2.4
Pengertian Moral
Pengertian moral adalah ukuran baik-buruknya seseorang, baik
sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan warga negara. Sedangkan
pendidikan moral adalah pendidikan untuk menjadikan anak manusia bermoral dan
manusiawi khususnya tentang kehidupan sehari-hari
Moral berada
pada diri individu, tetapi moral berada pada suatu sistem yang berbentuk aturan.
Moral dan moralitas memiliki perbedaan yaitu, moral adalah prinsip baik-buruk
sedangkan moralitas merupakan kualitas pertimbangan baik-buruk.
- Aspek Konsep Moral
·
Kesadaran moral
·
Pengetahuan nilai moral
·
Pandangan ke depan
·
Penalaran moral
·
Pengambilan keputusan
·
Pengetahuan diri
- Aspek Sikap Moral
·
Kata hati
·
Rasa percaya diri
·
Empati
·
Cinta kebaikan
·
Pengendalian diri
·
Kerendahan diri
- Aspek Perilaku Moral
·
Kemampuan
·
Kemauan
·
Kebiasaan
2.5 Pelaksanaan
pendidikan Nilai, norma, dan moral
Secara
yuridis-formal, pendidikan nilai, norma, dan moral di Indonesia dilaksanakan
melalui pendidikan kewarganegaraan yang berlandaskan pada Undang-Undang
Republik Indonesia tahun 1945 sebagai landasan konstitusional, Undang-Undang
No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) sebagai
landasan operasional, dan peraturan menteri No.22 tahun 2006 tentang standar
isi (SI) dan nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan (SKL)
sebagai landasan kurikuler. Sejalan dengan kebijakan departemen pendidikan
nasional melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), maka kurikulum
pendidikan kewarganegaraan untuk lingkungan lembaga pendidikan formal
dilaksanakan dengan pedoman pada Kurikulum Tingkat Satuam Pendidikan (KTSP).
UUD 1945 sebagai landasan konstitusional pada bagian pembukaan alinea keempat
memberikan dasar pemikiran tentang dasar tujuan negara. Yang berbunyi
“mencerdaskan kehidupan bangsa”. Apabila dikaji, maka tiga kata ini memiliki
makna yang cukup dalam. Mencerdaskan kehidupan bangsa mengandung pesan
pentingnya pendidikan bagi anak bangsa. Dalam kehidupan berkewarganegaraan,
pernyataan ini memberikan pesan kepada penyelenggara negara dan segenap rakyat
agar memiliki kemampuan dalam berfikir, bersikap, dan berperilaku secara cerdas
baik dalam proses pemecahan masalah maupun dalam pengambilan keputusan
kenegaraan,kebangsaan, dan kemasyarakatan. UU nomor 20 tahun 2003 tentang
SISDIKNAS sebagai landasan operasional penuh dengan pesan yang terkait dengan
pendidikan kewarganegaraan. Pada pasal 3 ayat (2) tentang fungsi dan tujuan
negara dikemukakan bahwa :
“pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia , sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis
dan bertanggung jawab.
Adanya
ketentuan tentang pendidikan kewarganegaraan dalm UU sisdiknas sebagiai mata
pelajaran wajib disetiap jenjang pendidikan menunjakkan bahwa mata pelajaran
ini menempati kedudukan yang strategis dalam mencapai tujuan pendidikan
nasional di negara ini. Adapun arah pengembanganya hendaknya difokuskan pada
pembnetukan peserta didik agar menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan
dan cinta tanah air.
BAB 3. PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.
Konsep dalam materi PPKn merupakan
suatu pernyataan yang masih bersifat abstrak/pemikiran untuk mengelompokkan
ide-ide atau peristiwa yang masih dalam angan-angan seseorang.
2.
nilai merupakan kualitas dari sesuatu atau harga diri sesuatu yang
diterapkan dalam konteks pengalaman manusia. Nilai dapat diklasifikasikan
menjadi beberapa, diantaranya nilai teoretik, nilai ekonomis, nilai estetik,
nilai sosial, nilai politik dan nilai agama.
3.
Norma merupakan kaidah, ketentuan, aturan, kriteria atau syarat yang
mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat.
4.
Moral merupakan ukuran baik-buruknya
seseorang, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan warga
negara.
5.
Secara yuridis-formal, pendidikan
nilai, norma, dan moral di Indonesia
dilaksanakan
melalui pendidikan kewarganegaraan yang berlandaskan pada:
1)
UUD RI 1945 sebagai landasan
konstitusional
2)
UU No. 20 Th. 2003 tentang SISDIKNAS sebagai landasan konstitusional
3)
Peraturan No. 22 Th. 2006 tentang standar isi dan No. 23 Th. 2006 tentang standar kompetensi lulus
sebagai landasan kurikuler
3.2 Saran
Sebagai
warga negara kita perlu mempelajari, menghayati dan melaksanakan dengan ikhlas
mengenai nilai, norma dan moral agar terjadi keselarasan dan keharmonisan
kehidupan.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment