Wednesday, October 4, 2017

Konsep Dasar PKn Sebagai Pendidikan Nilai, Moral, dan Norma


BAB 1. PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pendidikan nilai, norma dan moral memiliki esensi dan makna yang sama dengan pendidikan budi pekerti dan pendidikan akhlak. Tujuannya adalah membentuk pribadi anak, supaya menjadi manusia yang baik, warga masyarakat, dan warga negara yang baik. Adapun kriteria manusia yang baik, warga masyarakat yang baik, dan warga negara yang baik bagi suatu masyarakat atau bangsa, secara umum adalah nilai-nilai sosial tertentu, yang banyak dipengaruhi oleh budaya masyarakat dan bangsanya. Oleh karena itu, hakikat dari Pendidikan Nilai, norma dan moral dalam konteks pendidikan di Indonesia adalah budi pekerti, yakni pendidikan nilai-nilai luhur yang bersumber dari budaya bangsa Indonesia sendiri, dalam rangka membina kepribadian generasi muda. 
pendidikan nilai, norma dan moral adalah sebuah wadah pembinaan akhlak. Maka hal ini perlu adanya sebuah pendekatan yang akan membawa siswa atau peserta didik untuk memaknai dan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
1.2 Rumusan Masalah
Dari penjelasan diatas dapat di ambil rumusan masalah sebagai berikut:
  1. Apa pengertian konsep dalam materi PKn?
  2. Apakah pengertian dari nilai?
  3. Apakah pengertian dari norma?
  4. Apakah pengertian dari moral?
  5. Bagaimana pelaksanaan pendidikan nilai, norma, dan moral?
1.3 Tujuan
  1. Mengetahui pengertian dari konsep dalam materi PPKn
  2. Mengetahui pengertian dari nilai
  3. Mengetahui pengertian dari norma
  4. Mengetahui pengertian dari moral
  5. Mengetahui bagaimana pelaksanaan pendidikan nilai, norma dan moral

BAB 2. PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Konsep dalam materi PPKn
Konsep adalah suatu pernyataan yang masih bersifat abstrak/pemikiran untuk mengelompokkan ide-ide atau peristiwa yang masih dalam angan-angan seseorang. Meskipun masih belum diimplementasikan, suatu konsep yang bermakna positif, memiliki nilai yang juga positif. Begitu pula jika suatu konsep bermakna negatif, maka konsep tersebut juga memiliki nilai yang negatif.
Menurut Bruner (1996) konsep adalah suatu kata yang bernuansa abstrak dan dapat digunakan untuk mengelompokkan ide, benda, atau peristiwa. Setiap konsep memiliki nama, ciri atau atribut dan aturan. Contoh dari pemikiran Bruner ini adalah konsep HAM, globalisasi, demokrasi dan masih banyak lagi.
2.2 Pengertian Nilai
·         Pengertian nilai (value), menurut Dictionary dalam Winataputra (1989), nilai adalah harga atau kualitas sesuatu. Artinya, sesuatu dianggap memiliki nilai apabila sesuatu tersebut secara instrinsik memang berharga.
·         Allport (Mulyana, 2004: 9) mendefinisikan nilai sebagai sebuah keyakinan yang membuat seseorang bertindak atas dasar pilihannya. Sebagai seorang ahli psikologi kepribadian, Allport menyatakan bahwa nilai terjadi pada wilayah psikologis yang disebut keyakinan.
Jadi dapat di simpulkan bahwa nilai adalah kualitas dari sesuatu atau harga diri sesuatu yang diterapkan dalam konteks pengalaman manusia.
Pendidikan nilai adalah pendidikan yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai dalam diri siswa. Pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang berfungsi sebagai pendidikan nilai karena mensosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai pancasila atau budaya bangsa melalui pembelajaran yang dilakukan dalam lingkung sekolah. Nilai dapat diklasifikasikan menjadi:
1.      Nilai teoretik: nilai ini melibatkan pertimbangan logis dan rasional dalam memikirkan dan membuktikan kebenaran sesuatu. Nilai teoretik memiliki kadar benar-salah menurut pertimbangan akal.
2.      Nilai ekonomis: nilai ini terkait dengan pertimbangan nilai yang berkadar untung-rugi. Objek yang ditimbangnya adalah “harga” dari suatu barang atau jasa. Karena itu, nilai ini lebih mengutamakan kegunaan sesuatu bagi kehidupan manusia.
3.      Nilai estetik: nilai estetik menempatkan nilai tertingginya pada bentuk dan keharmonisan. nilai estetik berbeda dengan nilai teoretik. Nilai estetik lebih mengandalkan pada hasil penilaian pribadi seseorang yang bersifat subyektif, sedangkan nilai teoretik lebih melibatkan penilaian obyektif yang diambil dari kesimpulan atas sejumlah fakta kehidupan.
4.      Nilai sosial: nilai tertinggi dari nilai ini adalah kasih sayang diantara manusia. Nilai sosial ini banyak dijadikan pegangan hidup bagi orang yang senang bergaul, suka berderma dan cinta sesama manusia.
5.      Nilai politik: nilai tertinggi dalam nilai ini adalah kekuasaan. Kekuatan merupakan faktor penting yang berpengaruh pada diri seseorang. Sebaliknya,  kelemahan adalah bukti dari seseorang kurang tertarik pada nilai ini.
6.      Nilai agama: secara hakiki sebenarnya nilai ini merupakan nilai yang memiliki dasar kebenaran yang paling kuat dibandingkan dengan nilai-nilai sebelumnya. Nilai ini bersumber dari kebenaran tertinggi yang datangnya dari Tuhan.
2.3 Pengertian Norma
Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, kriteria atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat didalam berbuat, bertingkah laku, agar masyarakat tertib, teratur dan aman. Disamping sebagai pedoman dan panduan berbuat atau bertingkah laku, norma juga diapakai sebagai tolak ukur dalam mengevaluasi perbuatan seseorang.
2.3.1 Macam-macam norma
Norma dapat diwujudkan dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis. Misalnya undang-undang (tertulis), norma adat dan kebiasaan (tidak tertulis). Dalam kehidupan sehari-hari norma dapat kita jumpai dalam segala bidang seperti kesenian, keagamaan, adat istiadat dan pendidikan. Berikut ini merupakan macam-macam norma yang berlaku dalam masyarakat :
a.       Kebiasaan
Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama.
Contoh : memberi salam saat bertemu, bertutur kata sopan dan sebagainya.
b.      Adat Istiadat
Adat istiadat merupakan tata kelakuan yang kekal dan diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi secara kuat dan menyatu dengan pola perilaku masyarakat. Adat istiadat umumnya masih dipegang teguh oleh masyarakat diwilayah pedesaan. Contoh : adat istiadat yang masih dilakukan sampai sekarang adalah upacara ritual nyadran.
c.       Norma Agama
            Norma agama adalah norma yang berasal dari Tuhan yang berisi perintah, larangan dan anjuran yang menyangkut hubungan antar manusia dan hubungan manusia dengan Tuhan. Contoh : menghormati antar umat beragama dan sebagainya.
d.       Norma Hukum
Norma hukum adalah sejumlah petunjuk hidup yang berisi tentang perintah dan larangan yang bersifat memaksa untuk menjamin kepentingan-kepentinga manusia. Norma hukum mempunyai tiga unsur mutlak, yaitu :
1)      Bersifat memaksa.
2)      Bersifat mengatur, yaitu mengatur ketertiban masyarakat.
3)      Memberi sanksi tegas terhadap pelanggaran norma hukum sesuei peraturan dalam undang-undang seperti hukuman penjara, hukuman denda dan hukuman mati.
Norma hukum merupakan norma tertulis dan dibuat oleh negara yang mempunyai sanksi yang tegas. Contoh: membayar pajak tepat pada waktunya, mematuhi semua hukum yang berlaku di Indonesia, dan lain sebagainya.
e.       Norma susila
Norma ini didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilaan.
Contoh: tidak boleh membunuh sesama manusia, tidak boleh mencuri barang orang lain, dan lain sebagainya.
2.3.2 Fungsi Norma
1.    Melindungi hak-hak tiap orang agar tidak dilanggar oleh orang lain
2.    Menjadikan manusia yang  dapat menaati peraturan yang berlaku
3.    Membatasi perilaku seseorang agar sesuai dengan kondisi dan situasi
4.    Menciptakan suasana yang tertib dan aman

2.4 Pengertian Moral
            Pengertian moral  adalah ukuran baik-buruknya seseorang, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan warga negara. Sedangkan pendidikan moral adalah pendidikan untuk menjadikan anak manusia bermoral dan manusiawi khususnya tentang kehidupan sehari-hari
Moral berada pada diri individu, tetapi moral berada pada suatu sistem yang berbentuk aturan. Moral dan moralitas memiliki perbedaan yaitu, moral adalah prinsip baik-buruk sedangkan moralitas merupakan kualitas pertimbangan baik-buruk.
  1. Aspek Konsep Moral
·         Kesadaran moral  
·         Pengetahuan nilai moral
·         Pandangan ke depan
·         Penalaran moral
·         Pengambilan keputusan
·         Pengetahuan diri
  1. Aspek Sikap Moral
·         Kata hati
·         Rasa percaya diri
·         Empati
·         Cinta kebaikan
·         Pengendalian diri
·         Kerendahan diri

  1. Aspek Perilaku Moral
·         Kemampuan
·         Kemauan
·         Kebiasaan
2.5 Pelaksanaan pendidikan Nilai, norma, dan moral
            Secara yuridis-formal, pendidikan nilai, norma, dan moral di Indonesia dilaksanakan melalui pendidikan kewarganegaraan yang berlandaskan pada Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1945 sebagai landasan konstitusional, Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) sebagai landasan operasional, dan peraturan menteri No.22 tahun 2006 tentang standar isi (SI) dan nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan (SKL) sebagai landasan kurikuler. Sejalan dengan kebijakan departemen pendidikan nasional melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), maka kurikulum pendidikan kewarganegaraan untuk lingkungan lembaga pendidikan formal dilaksanakan dengan pedoman pada Kurikulum Tingkat Satuam Pendidikan (KTSP). UUD 1945 sebagai landasan konstitusional pada bagian pembukaan alinea keempat memberikan dasar pemikiran tentang dasar tujuan negara. Yang berbunyi “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Apabila dikaji, maka tiga kata ini memiliki makna yang cukup dalam. Mencerdaskan kehidupan bangsa mengandung pesan pentingnya pendidikan bagi anak bangsa. Dalam kehidupan berkewarganegaraan, pernyataan ini memberikan pesan kepada penyelenggara negara dan segenap rakyat agar memiliki kemampuan dalam berfikir, bersikap, dan berperilaku secara cerdas baik dalam proses pemecahan masalah maupun dalam pengambilan keputusan kenegaraan,kebangsaan, dan kemasyarakatan. UU nomor 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS sebagai landasan operasional penuh dengan pesan yang terkait dengan pendidikan kewarganegaraan. Pada pasal 3 ayat (2) tentang fungsi dan tujuan negara dikemukakan bahwa :
“pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia , sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis  dan bertanggung jawab.
            Adanya ketentuan tentang pendidikan kewarganegaraan dalm UU sisdiknas sebagiai mata pelajaran wajib disetiap jenjang pendidikan menunjakkan bahwa mata pelajaran ini menempati kedudukan yang strategis dalam mencapai tujuan pendidikan nasional di negara ini. Adapun arah pengembanganya hendaknya difokuskan pada pembnetukan peserta didik agar menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.






















BAB 3. PENUTUP

3.1    Kesimpulan
1.      Konsep dalam materi PPKn merupakan suatu pernyataan yang masih bersifat abstrak/pemikiran untuk mengelompokkan ide-ide atau peristiwa yang masih dalam angan-angan seseorang.
2.        nilai merupakan kualitas dari sesuatu atau harga diri sesuatu yang diterapkan dalam konteks pengalaman manusia. Nilai dapat diklasifikasikan menjadi beberapa, diantaranya nilai teoretik, nilai ekonomis, nilai estetik, nilai sosial, nilai politik dan nilai agama.
3.        Norma merupakan kaidah, ketentuan, aturan, kriteria atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat.
4.        Moral merupakan ukuran baik-buruknya seseorang, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan warga negara.
5.        Secara yuridis-formal, pendidikan nilai, norma, dan moral di Indonesia
       dilaksanakan melalui pendidikan kewarganegaraan yang berlandaskan pada:
1)      UUD RI 1945 sebagai landasan konstitusional
2)      UU No. 20 Th. 2003 tentang SISDIKNAS sebagai landasan konstitusional
3)      Peraturan No. 22 Th. 2006 tentang standar isi dan No. 23 Th. 2006 tentang standar kompetensi lulus sebagai landasan kurikuler

3.2    Saran
       Sebagai warga negara kita perlu mempelajari, menghayati dan melaksanakan dengan ikhlas mengenai nilai, norma dan moral agar terjadi keselarasan dan keharmonisan kehidupan.





      
DAFTAR PUSTAKA










No comments:

Post a Comment